Pelayanan Tilik Kampung Penduduk Rentan atau yang lebih dikenal dengan akronim PETIK DUREN merupakan sebuah inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan. Program ini hadir sebagai solusi praktis untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Lamongan, dengan tujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
PETIK DUREN muncul dari kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, kondisi kesehatan, atau keterbatasan fisik dan mental, memiliki akses yang setara untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan. Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memiliki dokumen resmi yang diakui negara, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
Menyadari bahwa masih banyak warga, khususnya penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau rentan, yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan mengambil langkah proaktif dengan mendatangi langsung masyarakat di tempat tinggal mereka.
Dengan adanya PETIK DUREN, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan berharap dapat memperbaiki kesenjangan dalam kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan tersebut. Melalui program ini, diharapkan seluruh warga Kabupaten Lamongan, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan, dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah dan diakui oleh negara.
PETIK DUREN juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, seluruh warga dapat merasakan manfaat dari keberadaan administrasi kependudukan yang tertib dan teratur, sebagai bagian dari hak dasar mereka sebagai warga negara Indonesia.