Perundungan di sekolah merupakan masalah serius yang telah lama mengancam kesejahteraan anak-anak di Indonesia. Data survei internasional menunjukkan bahwa 55% anak-anak Indonesia berusia 11 hingga 15 tahun pernah menjadi korban perundungan di sekolah. Dampak dari perundungan ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan anak, tetapi juga berpotensi merusak kemampuan akademik dan sosial mereka dalam jangka panjang. Melihat data ini, Kabupaten Lamongan telah mengambil langkah proaktif dengan meluncurkan Bu EWIS (Bullying Early Warning Information System), sebuah inovasi yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah perundungan sejak dini.
Bu EWIS adalah sistem informasi berbasis digital yang bertujuan untuk memantau dan mencegah perundungan di lingkungan sekolah. Sistem ini mengumpulkan data dari berbagai pihak yang terlibat dalam lingkungan pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua. Dengan mengisi survei yang disediakan oleh sistem, Bu EWIS dapat memetakan potensi risiko perundungan di setiap sekolah. Data ini kemudian digunakan untuk memberikan rekomendasi kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan tentang langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang harus diambil.
Inovasi ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan terhadap anak yang tercatat di Lamongan. Pada tahun 2020 dan 2021, jumlah kasus kekerasan anak di Lamongan meningkat, menunjukkan perlunya sistem yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini. Terlebih lagi, kasus perundungan yang mencuat pada tahun 2023, seperti pencukuran rambut siswi oleh guru di SMPN 1 Sukodadi, semakin menegaskan kebutuhan akan sistem yang dapat mendeteksi dan mencegah perundungan sebelum menjadi masalah besar.
Bu EWIS memiliki keunggulan dibandingkan sistem yang ada sebelumnya karena melibatkan semua stakeholder pendidikan dalam proses survei. Sistem ini tidak hanya fokus pada persepsi mengenai perundungan, tetapi juga mencakup tata kelola, sarana-prasarana, dan perlindungan bagi korban serta pelapor. Berdasarkan survei dan pemetaan yang dilakukan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan akan memberikan rekomendasi kepada sekolah untuk menangani potensi perundungan secara lebih efektif.
Dasar hukum untuk pengembangan Bu EWIS mencakup berbagai peraturan perundang-undangan terkait sistem pendidikan dan inovasi daerah, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Manfaat dari Bu EWIS sangat signifikan. Selain mengurangi kejadian kekerasan di sekolah, sistem ini juga meningkatkan kualitas pendidikan di Lamongan dengan menciptakan iklim belajar yang lebih aman dan mendukung. Dengan beroperasinya Bu EWIS, diharapkan Dinas Pendidikan tidak lagi menerima laporan kasus kekerasan yang tinggi dan sekolah dapat menangani kasus perundungan secara lebih efektif. Bu EWIS merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman bagi semua siswa di Kabupaten Lamongan.