Dalam upaya menghadapi fenomena gunung es kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lamongan telah meluncurkan inovasi bernama "SPIKER PERAK" (Sistem Pengaduan Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak). Inisiatif ini dirancang untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan dan mendapatkan layanan perlindungan secara daring, yang meliputi edukasi, konsultasi, dan telekonseling. SPIKER PERAK juga menyediakan layanan jemput bola untuk korban yang membutuhkan bantuan langsung.
Latar belakang dari lahirnya SPIKER PERAK didasari oleh tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, sebagaimana diungkapkan dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2016 dan Global Report 2017: Ending Violence in Childhood. Di Kabupaten Lamongan sendiri, kasus yang terlapor masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah penduduk perempuan dan anak, yang menunjukkan masih banyaknya korban yang belum mendapatkan perlindungan.
Sejak diluncurkan pada Januari 2020, SPIKER PERAK telah memberikan dampak signifikan dengan meningkatkan jumlah pengaduan dan penyelesaian kasus kekerasan. Data menunjukkan adanya peningkatan kasus yang terlapor dan terselesaikan dari tahun 2019 hingga 2021. Misalnya, kasus kekerasan terhadap anak yang diselesaikan meningkat dari 17 kasus (2019) menjadi 20 kasus (2020) dan 15 kasus (2021). Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 3 kasus (2019) menjadi 9 kasus (2021).
SPIKER PERAK dirancang dengan tujuan untuk menghilangkan rasa takut dan stigma dalam melaporkan kasus kekerasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, mencegah kekerasan, serta memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Inovasi ini juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) dalam mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, serta membangun masyarakat yang inklusif dan damai.
Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh berbagai sumber daya seperti SDM, anggaran, metode pelayanan, dan material. Selain itu, kolaborasi dengan berbagai instansi seperti RSUD, Dinas Sosial, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan organisasi masyarakat seperti APeL, LABH Al-Banna, dan Peksos, semakin memperkuat implementasi dan efektivitas SPIKER PERAK dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan di Kabupaten Lamongan.